Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 44 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah, disebutkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, mempunyai tugas bertugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaan penyusunan rencana induk peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan – undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bapperida mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaan penyusunan rencana induk peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
- pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah, pengkajian penerapan invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaan penyusunan rencana induk peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas, dan harmonisasi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaan penyusunan rencana induk peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;
- pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaan penyusunan rencana induk peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah;;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi di Daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaan penyusunan rencana induk peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Bapperida Kabupaten Kepulauan Selayar

