Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk agar dapat memberikan dukungan penuh dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2021-2026.
Cascading kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah sebagai berikut :

